Kakek ditangkap polisi
Kamis, 26 Januari 2023
Belanja di App banyak untungnya:
© 2007 - 2024 Okezone.com,
Pasangan suami-istri (pasutri) Ferdi Aldy Akhbar atau FAA dan Yulistia Sri Astuti atau YSA asal Citereup, Bogor, Jawa Barat ditangkap karena diduga jadi admin situs judi online. Polisi turut mengamankan barangbukti berupa enam handphone dan 100 lembar kartu perdana untuk telepon seluler.
"Pengungkapan pelaku judi online yang berperan sebagai sales/pencari pemain untuk dijadikan member di link situs 889Nation yang dilakukan oleh Ferdi Aldy Akhbar alias Ferdi dan istrinya, Yulistia Sri Astuti," kata Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).
Viktor mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Desa Tarikolot, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor pada Jumat (28/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim polsek citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan sdr FAA dan YSA (status suami istri) yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan handphone," kata Viktor.
"Kemudian diakui bahwa benar kedua pelaku sebagai sales/admin pencari pemain untuk dijadikan member judi online slot. Selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita enam unit ponsel dan 100 lembar kartu perdana untuk telepon seluler.
"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 6 unit Handphone, 20 kartu perdana Telkomsel, 20 kartu perdana AXIS, 20 kartu perdana INDOSAT, 20 kartu perdana TRI, 20 kartu perdana XL," sebut Viktor.
Pasutri Ferdi dan Yulistia dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU ITE dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Jeratan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik," kata Viktor.
© 2007 - 2024 Okezone.com,
Polisi tangkap pencuri data nasabah/Foto: MNC Portal
JAKARTA - Pria berinisial MRGP (28) ditangkap dan dijadikan tersangka karena kedapatan menjualbelikan data nasabah sebuah bank swasta di dark web.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kejadian berawal ketika ditemukan sebuah akun bernama pentagram mengunggah data kartu kredit nasabah Bank swasta pada Juli 2023 di sebuah website Breachforums.is.
"Di mana terdapat postingan yang memperjualbelikan data kartu kredit nasabah Bank dan data Internet Banking Individual. Ditemukan akun di Breachforums.is dengan nama 'Pentagram' beserta akun lainnya yang mengklaim bahwa data-data yang diperjualbelikan tersebut merupakan data milik nasabah Bank," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
"Pemilik akun tersebut menampilkan screenshot aplikasi Internet Banking Individu dan tautan webform yang merupakan sarana bagi calon nasabah kartu kredit bank swasta tersebut untuk pengajuan kartu kredit baru," sambungnya.
Tujuan tersangka kata Ade, bahwa data yang dijual adalah data kartu kredit nasabah adalah, agar jumlah postingan bertambah dan menarik perhatian pembeli untuk mengunjungi akun milik tersangka.
"Diketahui bahwa sebenarnya tersangka tidak memiliki data kartu kredit milik bank swata dan hanya menampilkan data-data nasabah pinjaman online," katanya.
Tersangka, kata Ade, mendapatkan data-data nasabah bank bukan dari membobol data perbankan milik bank swasta, melainkan mencuri data milik Website Judi Online pada tahun 2021 sampai dengan bulan September 2022 di Kamboja.
Diketahui, tersangka MRGP sebelumnya bekerja sebagai karyawan pinjaman online dan judi online.
"Sumber data tersebut diduga berasal dari nasabah baik secara sadar maupun tidak sadar melalui Pinjaman Online, Judi Online ataupun modus Social Engineering," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00. Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, pidana penjara paling lama 12 tahun Dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00," pungkasnya.